BSdlBSW0GUGoBSz9BSC7TfM9GA==

Kejari Gunungsitoli Sita Uang Dugaan Korupsi Senilai Rp 622 Juta

 Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Parada Situmorang didampingi Kasi Pidsus Solidaritas Telaumbanua dan Jaksa Penyidik Theosofi Hulu saat menunjukan barang bukti yang disita | Foto : Iman Lase

Gunungsitoli | InfoFakta - Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Sumatera Utara menyita pengembalian uang sebesar Rp. 622 juta terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perkuatan tebing sungai idanogawo di Desa Ahedano Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias tahun anggaran 2024.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Parada Situmorang, pada konferensi pers yang dilaksanakan di aula Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Kamis (30/11/2023).

Parada Situmorang menjelaskan bahwa, Penyidik Kejari Gunungsitoli yang telah memulai penangan kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan perkuatan tebing sungai idanogawo berhasil melakukan penyitaan barang bukti senilai Rp. 622.692.000 Juta dan hal tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print 05/L.2.22/Fd.1/10/2023, 24 Oktober 2023.

"Penyelidikan ini dilakukan karena diduga terdapat penyimpangan fisik yang tidak sesuai dengan kontrak," kata Parada didampingi Kasi Pidsus Solidaritas Telaumbanua dan Jaksa Penyidik Theosofi Hulu.

Kejari Gunungsitoli menuturkan Pembangunan penguatan tebing Sungai Idanogawo di kelola oleh UPT Pengelolaan Irigasi Nias pada Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara ini dikerjakan oleh CV. GPR dengan nilai kontrak sebesar Rp3.039.163.539,05. Pekerjaan itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2022.

"PPK pembangunan ini berinisial JHE dan dari hasil penyelidikan, ditemukan sejumlah penyimpangan fisik, antara lain bangunan roboh akibat kedalaman pondasi tidak sesuai standar konstruksi, terdapat material yang tidak sesuai ukuran sehingga kondisi pekerjaan rentan akan rubuh dan kualitas bangunan rendah tidak sesuai dengan kontrak." paparnya.

Parada mengatakan, perbuatan melawan hukum tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Tipikor.

Selain itu, perbuatan tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

"Sampai saat ini kita masih belum menetapkan tersangka dan telah memeriksa sebanyak 22 orang saksi dalam kasus ini. Meski demikian kami pastikan dalam waktu dekat ini sudah ada penetapan tersangka serta total kerugian negara dalam kasus ini masih menunggu hasil perhitungan tim auditor,” ungkapanya. (Iman Lase)

Komentar0

Type above and press Enter to search.