Massa aksi ini juga meminta agar ATR/BPN Kabupaten Nias segera mengeluarkan sertifikat tanah warga Desa Hilimbaruzo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, atas nama Kerisman Harefa dan Sudiryanus Harefa. Kedua warga ini telah mengurus sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kepala Kantor ATR/BPN Nias, Mahyu Danil, menanggapai tutuntan demonstran membantah adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kamis(21/12).
"Kita telah bekerja sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dan kita berkomitmen untuk menjaga transparansi dan integritas dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat," kata Mahyu ketika melakukan pertemuan dengan Camat dan kepala Desa Hilimbaruzo di kantor ATR/BPN Nias usai menerima aksi damai.
Mengenai Pungli, Mahyu membantah hal tersebut, dalam pengurusan sertifikat dikenakan biaya sebesar Rp. 250 ribu berdasarkan surat keputusan bersama 3 Menteri dan yang mengelola langsung adalah pihak desa bukan ATR/BPN.
“Tidak benar ada pungli dan di surat edaran SKB 3 Menteri, yang Rp250 ribu, yang dikelola oleh desa untuk kegiatan ini, Bila ada pegawai yang melakukan pungutan lebih dari Rp. 250 ribu silahkan lapor kesana dan saya akan langsung berikan sanksi tegas" tegasnya.
Terkait Sertifikat dua orang warga yang belum di serahkan, Mahyu menjelaskan, Sertifikat tersebut sudah siap tetapi belum bisa kami serahkan karena asli surat tanah tersebut masih di pegang oleh kepada desa dan kami tidak mengetahui apa alasannya kenapa dokumen tersebut belum di serahkan.
"Karena selama ini program PTSL berbasis dukungan penuh pemerintah desa, kita tidak menerima langsung karena kita tidak sanggup melayani satu persatu makanya kami meminta bantuan kepada pemdes," kata Mahyu.
Mahyu mengakui bahwa dinamika di lapangan memang cukup banyak. Namun, pihaknya tidak bisa Menggeneralisir semua masalah sehingga kita menyerahkan masalah tersebut kepada pemerintah desa.
"Kami hanya meminta kepada pemerintah desa untuk meminta masyarakat melengkapi dokumen yang kurang," kata Mahyu.
Mahyu juga mengatakan bahwa pada Tahun 2023, program PTSL di Nias akan berkurang dari 28.500 sertifikat menjadi 3.400 sertifikat. Hal itu dikarenakan pihaknya tidak ingin mengambil risiko dan menjadi masalah di kemudian hari.
Mahyu juga menuturkan bahwa, dari 28.500 sertifikat, sebanyak 22.860 sertifikat telah diserahkan dan sisanya sebanyak 5640 sertifikat belum di serahkan dikarenakan keterbatasan personil dan juga permasalahan dokumen yang belum lengkap dari pemohon.
"Kita akan surati seluruh kepala desa dan akan kita lakukan pertemuan untuk membahas kendala-kendala yang terjadi sehingga para pemohon belum bisa melengkapi dokumen yang di persyaratan." ujarnya.
4 Sertifikat di Hilimbaruzo Dokumen Belum Lengkap
Dihadapan kepala ATR/BPN Nias, Camat Gunungsitoli, Ketua Tim PTSL Desa Hilimbaruzo Kecamatan Gunungsitoli, Yaaman Harefa mengatakan bahwa pengurusan PTSL telah sesuai prosedur dan terkait 4 sertifikat milik dua orang warga yang belum di serahkan di karenakan dokumen belum lengkap.
"Memang benar, dari 120 sertifikat yang kita serahkan, ada 6 sertifikat yang belum di serahkan karena ada dokumen belum lengkap, pemilik 2 sertifikat tidak bisa menyerahkan surat tanahnya karena telah di buat anggunan di koperasi dan untuk 4 sertifikat lagi, pemohon tidak bisa memberikan alas hak karena salah ahli waris tidak di ketahui keberadaannya. Sehingga terkendala disitu." terangnya.
Untuk biaya administrasi, Yaaman mengatakan bahwa pihak desa telah melakukan musyawarah desa dan memutuskan biaya untuk kepengurusan satu sertifikat sebesar Rp. 250 ribu dan telah di sepakati seluruh warga yang hadir.
"Untuk
biaya kita telah sepakati bersama dan itu juga kita lakukan berdasarkan perwal
dan SKB 3 menteri yang menetapkan biaya sebesar Rp. 250 ribu. Jadi tidak kami
buat-buat saja," terang Yaaman yang juga Sekdes Desa Hilimbaruzo. (Tim)
Komentar0