Sasaran aksi para pelaku di SD 074039 Tandrawana yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli.
Dari tangan para pelaku berhasil diamankan 11 Unit Chromebook, 2 Unit Proyektor/Infocus, 1 Laptop merek Lenovo, 1 Laptop merek Acer, dengan total kerugian diperkirakan sekitar Rp. 90 Juta.
"Kita sudah mengamankan lima orang Pelaku, tiga di antaranya anak di bawah umur," sebut Kapolres Nias AKBP, Revi Nurvelani, didampingi Kasat Reskrim, AKP AL Tambunan, di lobi Mapolres Nias, Jum'at (23/8/2024).
Revi mengungkapkan para pelaku membobol SD 074039 Tandrawana pada Minggu (11/08/2024) sekitar Pukul sekitar pukul 01.00 WIb.
"Besoknya pada Senin (12/8/2024) dilaporkan Kaseknya di SPKT," terang Revi.
Setelah dibuat LP, kata Revi, selanjutnya Sat Reskrim melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan ditemukan infocus dan laptop di rumah pelaku inisial EH alias Ama Dika, Desa Onozitoli Sifaoroasi, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.
Berdasarkan keterangan pelaku EH didapatkan informasi jika barang tersebut milik anaknya sebut saja bernama Badu (15).
Kemudian Tim Opsnal mengamankan Badu. Dari keterangan Badu didapatkan informasi lengkap tentang para pelaku lainnya.
Mendapatkan informasi itu, Tim Opsnal Sat Reskrim langsung bergerak cepat meringkus para pelaku dan berhasil mengamankan JZ alias Ama Zeden, warga Desa Onozitoli Sifaoroasi Kota Gunungsitoli.
Kemudian AEZ alias Esa, warga jalan Yos Sudarso, Kelurahan Saombo, Gunungsitoli, serta dua orang anak di bawah umur lainnya yakni sebut saja namanya Fobo (16), dan Lului (14).
"Modus operandi yang dilakukan para pelaku dengan menggergaji ventilasi pintu ruangan guru yang dilakukan Badu, Lului, dan Fobo secara bergantian dengan menggunakan gergaji dan martil yang sudah disiapkan sebelumnya," tuturnya.
Setelah itu, lanjut Revi, para pelaku mengambil barang-barang seperti laptop, infocus, speaker dan pompa Air.
Sementara, para pelaku lainnya JZ alias Ama Zeden dan AEZ berperan turut serta mengangkut hasil curian dan juga menjualnya.
"Barang Bukti yang disita dari para pelaku antara lain 11 Unit chromebook, 2 Unit proyektor atau infocus, 1 laptop merek Lenovo, 1 laptop merek Acer, total kerugian diperkirakan sekitar Rp. 90 Juta," ujar dia.
Kelima pelaku, sambung Revi, saat ini telah diamankan di RTP Polres Nias.
"Kepada para pelaku dikenakan pasal 363 Ayat (2) Jo pasal 480 dari KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara," tandasnya. (*)
Komentar0