Dalam
Laporan Kepala bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah
pad Bapperida kab. Nias Utara Eben Fowaa Zisokhi Harefa, ST menyampaikan bahwa
sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan Pembangunan
Nasional dan Permendagri Nomor 86 Tahun mengamanatkan bahwa dalam proses
penyusunan dokumen Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) perlu
mengikutsertakan masyarakat dan pemangku kepentingan yang bertujuan untuk
menampung saran dan masukan dari seluruh pihak, baik masyarakat,organisasi
masyarakat, lembaga pemerintah dalam merumuskan rancangan Program Prioritas
Pembangunan Daerah Tahun 2026.
Dalam sambutan mewakili instansi vertikal Kab. Nias Utara
disampaikan oleh Kakan Kemenag Kab. Nias Utara Yamamoni Laoli, MM dalam
sambutannya menyampaikan agar kegiatan Forum Konsultasi Publik dapat merumuskan
rancangan kegiatan kedepan pada tahun 2026, sehingga melalui kegiatan ini dapat
menampung seluruh ide, gagasan dan pokok pikiran dalam membuat suatu rencana
arah kebijakan pembangunan kedepan untuk kemajuan Nias Utara.
Sementara itu dalam sambutan Ketua Tim Percepatan Pembangunan
Daerah Kab. Nias Utara Baziduhu Zebua menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan
konsultasi publik yang digelar saat ini karna dimulai lebih cepat dan
memberikan ruang untuk merumuskan program kerja dan arah pembangunan yang akan
dilaksanakan pada 2026. Serta berharap kepada seluruh peserta agar dapat
berpartisipasi dalam memberikan sumbangsih pemikiran sehingga cita-cita yang
diinginkan dalam pembangunan di tahun 2026 dapat tercapai.
Dalam Arahan Wakil Bupati Nias Utara Yusman Zega, A.Pi.,M.Si menyampaikan Bahwa RKPD
Kabupaten Nias Utara Tahun 2026 merupakan penjabaran ke 5 atau tahun terakhir
periode RPJMD Kabupaten Nias Utara Tahun 2021-2026. Untuk itu, dalam
pelaksanaan Konsultasi Publik saat ini merupakan momen yang sangat strategis
bagi kita untuk mengkomunikasikan dan mengkoordinasikan rencana pelaksanaan
pembangunan periode akhir RPJMD yang mampu menjawab isu-isu strategis pada
tahun 2026, yaitu : Peningkatan kualitas daya saing sumber daya manusia,
Percepatan Pemerataan Pembangunan Daerah,
Optimalisasi Pembangunan Infrastruktur Dasar dan Aksesibilitas
Wilayah yang Berwawasan Lingkungan,
Optimalisasi Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Pemerintahan
yang Baik.
"Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kabupaten Nias Utara
Tahun 2026 yang kita laksanakan saat ini bertujuan untuk menghimpun aspirasi
dan masukan dari para pemangku kepentingan terhadap prioritas dan sasaran
pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2026, yang menitikberatkan pada
aspek teknokratis. Melalui kegiatan ini, diharapkan perencanaan pembangunan
akan lebih berkualitas, transparan dan akuntabel sehingga mampu memformulasikan
apa yang menjadi Tema pembangunan, program prioritas, sasaran dan target yang
akan kita capai di Tahun 2026 untuk kepentingan masyarakat dan sesuai harapan
kita bersama.Sehingga Dalam menentukan rancangan prioritas program kegiatan
hendaknya berkomitmen terhadap pencapaian hasil dan mampu menjawab persoalan
yang dihadapai sesuai dengan fungsinya masing-masing".
Hadir Pada Kegiatan ini, Wakil Bupati Nias Utara, Sekretaris
Daerah, Asisten, Staf ahli, Kepala OPD Lingkup Pemda Nias Utara, Camat Se-Nias
Utara, Tokoh Masyarakat, Instansi Vertikal dan Ormas.(Iman Lase)
Komentar0