BSdlBSW0GUGoBSz9BSC7TfM9GA==

Hari ke-9 Operasi Keselamatan Toba 2025, Satuan Lantas Polres Nias Tindak 220 Pelanggar Lalu Lintas


Gunungsitoli | InfoFakta - Kepolisian Resort Nias terlebih Polri sudah memulai Operasi Keselamatan 2025 sejak Senin (10/2) dan akan berlangsung sampai 23 Maret 2025. 

Satuan Lalu Lintas Polres Nias menyatakan operasi ini mengincar 11 jenis pelanggaran.

Kepala Satuan Lalu Lintas AKP Sonahami Lase mengatakan Operasi Keselamatan 2025 fokus pada upaya penyadaran atau preventif untuk mencegah kecelakaan. 

Dia juga menerangkan operasi ini dilakukan menjelang Operasi Ketupat yang akan dilakukan di periode mudik Lebaran nanti. 

"Masyarakat harus patuh, taat kepada peraturan-peraturan yang mengikat, pertama adalah pengecekan alat kendaraan yang dipakai, yang kedua pengecekan terhadap rambu-rambu yang ada, juga harus memahami rambu-rambu yang dihadapi pada saat dia berjalan," jelas  AKP Sonahami Lase, kepada wartawan, saat melakukan tindakan langsung, Sabtu, (22/2)2025).

Pelanggaran yang ditindak dalam kegiatan operasi  keselamatan 2025 kali ini terdiri dari : 

1. Berboncengan lebih dari satu orang

2. Melebihi batas kecepatan

3. Pengendara di bawah umur

4. Tidak menggunakan helm SNI

5. Tidak menggunakan safety belt

6. Menggunakan HP saat berkendara

7. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

8. Knalpot tidak sesuai spesifikasi

9. Melanggar marka berhenti

10. Melawan arus

11. TNKB tidak sesuai ketentuan. 


Menurut Kasat Lantas, hingga hari ke sembilan pelaksanaan operasi keselamatan toba dari tanggal 10 Februari 2025 hingga 21 Februari 2025, telah dilakukan penindakan dengan tilang sebanyak 220 dan teguran sebanyak 305, yakni :

1. Tidak menggunakan helm SNI = 53. 

2. Knalpot bising (tidak standar) = 2. 

3. Melawan Arus = 159. 4. Kendaraan ODOL (over dimensi dan over load) = 4. 

5. Pengemudi dibawah umur = 1. 

6. Travel gelap/ kendaraan angkutan orang tanpa izin = 0. 

7. Pengendara menggunakan hp saat berkendara = 0. 

8. Pengendara mengendarai kendaraan dalam pengaruh alkohol = 0. 

9. Pengendara berboncengan lebih dari 1 orang = 0. 

10. Pengendara terobos traffic light = 0. 

11. Klakson telolet = 0. 

12. ⁠Mobil barang mengangkut orang tanpa alasan = 1

Selain itu, AKP Sonahami Lase menegaskan bahwa kepolisian tetap memberlakukan tilang manual untuk pelanggaran tertentu. (Red)

Komentar0

Type above and press Enter to search.